PN Batam Keluarkan Penetapan Sita Kapal Tanker Milik Abob

oleh -28 Dilihat
oleh
Humas PN Batam,Cahyono.foto dok.potretkepri.com(as)
Humas PN Batam,Cahyono.foto.potretkepri.com(as)
Humas PN Batam,Cahyono.foto.potretkepri.com(as)

BATAM,potretkepri.com-Pengadlan Negeri (PN) Batam mengeluarkan surat penetapan sita tiga unit kapal Tanker minyak milik Achmad Machbud alias Abob alias kapten Abob .surat penetapan itu dikeluarkan berdasarkan pengajuan oleh penyidik badan reserse kriminal direktorat tindak pidana ekonomi dan khusus Mabes Polri kepada PN Batam,tanggal 11 September 2014.nomor :B/T20/IX/2014/Dit Tipideksus.

 

Ketiga kapal mini Tanker tersebut,diantaranya.MT,Lautan-5. Dengan nama pemilik PT .Pelayaran Nasional Lautan Terang.kemudian,kapal mini Tanker MT,L-Energy eks Hikari,milik PT.Pelayaran Nasional Lautan Terang.MT Lautan Maju eks Petro Jaya,milik PT.Pelayaran Nasional Lautan Terang.

 

Meski surat penetapan dikeluarkan sejak senin (27/10/2014) kemarin,namun penyidik dari Mabes Polri belum mengambil surat penetapan ini dari PN Batam.

 

“biasanya sebelum diambil,penyidiknya telepon duluan.tapi untuk ini belum ada dihubungi,bisa diambil pekan depan “ujar Panitra Pidana PN Batam,diruangan kerjanya pada Selasa (28/10/2014).

 

Humas PN Batam,Cahyono ,kepada media mengatakan,ketiga kapal Tanker mini milik Achmad Machbud ini diduga diperoleh dari hasil BBM Ilegal,gratifikasi,pencucia uang atau dari hasil tindak pidana korupsi.

 

“diduga dari hasil BBM illegal,gratifikasi, pencucian uang dan hasil korupsi” ujar Cahyono.

 

Cahyo mengatakan,PN Batam belum dapat menyimpulkan berkas ini nantinya dilimpahkan kemana,apakah ke Pengadilan Tipikor di Tanjungpiang atau ke Pengadilan mana.

 

“masih belum tahu nih berkasnya dilimpahkan kemana,yah kita lihat saja nanti” katanya.(as)