Polres Karimun Berhasil Ungkap TPPO Anak Dibawah Umur

Karimun345 Dilihat

Karimun. PotretKepri.com. – Kasat Reskrim Akp Herie Paramono S.H. S.I.K didampingi Kapolsek Tebing Akp Fian Agungwibowi S.H. S.I.K dan beberapa personilnya mengelar tindak pidana TPPO Terhadap Anak dibawah umur, yang digelar dihalaman Mapolres Karimun, berikut Dasar Laporan Polisi Nomor : LP- A / 82 / XI /2019 / tangal 02 November 2019 Pelapor an. Aipda Susilo. Senin (04/11/2019).

Heri menjelaskan,”ada pun kronologis kejadian Pada Hari Sabtu (02/11/ 2019). sekitar pukul 14.00 Wib di Vila Garden NO 9 Kleurahan Kapling, Kecamatan Tebing Kab, Karimun.

lanjut Heri,” Keronologis Kejadian yang berdasarkam Laporan Masyarakat tentang ada nya PSK yang benar masih dibawah umur Selaku UPPA dan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Karimun melakukan pengeceka. di vila garden No 9. Kel Kapling Kec Tebing, Kab Karimun kami telah menemukan 1 (satu) orang atas nama berinisial IR yang masih diberumur 16 Tahun yang dipekerjakan selaku PSK ( Pekerja Sek Komersial ) sejak Bulan Agustus 2019 lalu hingga sekarang.

ML Alias Pendek selaku tersangka tindak pidana TPPO, kelahiran Di Nagori Kasihan, 04 april 1961 Agama Katolik pekerjaan Wiraswasta, adalah selaku Papih di Vila 9.

Tambah Heri ,” penangkapan dilakukan berdasarkan surat Perintah Penangkapan Sp. Kap / 67 / XI /2019/ Reskrim, tanggal 02 November 2019, beberapa pekan lalu, ada pun penangkapan dilakukan di Vila Garden No 9 sekitar pukul 15.00 wib.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2 buah Buku tamu bokingan / tamu, Uang Hasil boking sebesar RP. 1.000.000 ( Satu Juta Rupiah ).

Akibat Tindak Pidana di buat ML akan disangkakan pasal 2 Ayat ( 1 ) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun pidana dan denda paling sedikit Rp 120.000.000. dan paling banyak sebesar Rp 600.000.000.”tutup Herie.( Dian B.S )