Polres Bekasi Tangkap Pelaku Curas dan Ranmor

oleh -25 Dilihat
oleh

BEKASI.Polresta Bekasi Kota berhasil mengungkap para pelaku curas, curat dan ranmor roda 2, baru-baru ini, terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jl. Raya Maharoni RT 04/10 Kel. Pekayon Jaya, Kec. Bekasi Selatan yang dilakukan pelaku tidak dikenal dengan ciri-ciri pelaku dari korban Hidayat dan saksi-saksi di TKP.

 

Pada Sabtu (24/1) sekitar pukul 02:00 WIB Tim Buser yang dipimpin AKP Bambang. S Nugroho, SH langsung membekuk dari ciri-ciri yang diperoleh korban dan saksi di TKP yang mengarah kepada Jeki yang merupakan residivis dan target operasi Polresta Bekasi Kota. Di saat penggerebekan didapat sepucuk senpi berjenis revolver rakitan berikut amunisi 3 butir yang masih utuh dan 2 buah selongsong yang sudah diletuskan.

 

Berdasarkan dari pengakuan Jeki, pelaku sering melakukan kendaraan bermotor roda 2 dan pencurian rumah kosong. Pelaku yang tidak sendiri ini ternyata berkomplot dengan Jul, Agus, Tri, Juni, Keling, dan Andi. Para pelaku tidak segan-segan melukai korbannya.

 

Enam pelaku tersebut langsung diringkus atas pengembangan yang diberikan Jeki terhadap tim Buser di wilayah Bantar Gebang. Namun, di saat ingin menunjukan ke tempat pelaku lainnya, Jeki sempat memberi perlawanan dan hendak melarikan diri setelah mendapatkan pelaku lainnya. Akan tetapi, jeki yang hendak kabur diberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali, tapi tidak dihiraukan hingga petugas kepolisian mengambil tindakan tegas dengan menembak punggung sebelah kiri sebanyak 2 kali.

 

Pelaku yang ditembak langsung dibawa ke rumah sakit, tapi dalam perjalanan meninggal dunia. Bahkan, tidak hanya Jeki saja yang diambil tindakan tegas Tim Buser Polres Kota Bekasi, ketiga pelaku yakni, Juni, Agus dan Tri saat melakukan perlawanan terpaksa petugas menembak kaki para pelaku.

 

Dari hasil penyelidikan terhadap para pelaku Jul, Agus, Juni, Keling, Andi dan Tri telah melakukan aksi kejahatannya sudah puluhan kali di Kota Bekasi dengan barang bukti 3 buah unit sepeda motor yang dijual kepada penadah bernama Ojan dan Otong di wilayah Bantar Gebang.

 

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas juga menyita barang bukti yang di gunakan pelaku saat beraksi antara lain, satu bilah senjata tajam, dua buah pisau, lima buah kunci leter T, sepucuk senpi jenis revolver rakitan dan 8 buah HP.

 

Terhadap pelaku tersebut yang telah melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Untuk pelaku lainnya yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan bagi pelaku penadah dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.****