PN Batam akan Kirim Memori Banding Perkara “Intan”

oleh -30 Dilihat
oleh
Cahyono,Humas PN Batam.foto,potretkepri.com(as)

BATAM,potretkepri.com-Pengadilan Negeri (PN) Batam, akan segera mengirimkan banding atas nama ,Hamidah Intani Merialsa (Intan) ke Pengadilan Tinggi (PT) di Pekanbaru ,dalam waktu dekat ini.sebab pihak yang bersangkutan telah menyampaikan banding secara tertulis ke PN Batam.

 

“secara tertulis untuk banding telah mereka sampaikan ke bagian pidana PN Batam” ujar Humas PN Batam,Cahyono,kepada media ini pada Selasa (14/10/2014).

 

Pengadilan Negeri (PN) Batam,lanjut Cahyono,belum menerima memori banding dari pihak Intan ,sebab PN Batam belum memberikan salinan putusan kasus ini kepada yang bersangkutan.

 

“salinan putusannya belum kita berikan,kan masih ada waktu sampai Rabu besok.kemudian memori banding itu tidak wajib ada,terkecuali kasasi,yang penting sudah diberitahukan akan banding.kertas pemberitahuan banding itulah yang akan kita kirimkan “katanya.

 

Meski memori banding tidak wajib diberikan,namun ia yakin Penasehat Hukum (PH) Intan,akan membuatkannya,setelah salinan putusan kasus ini diberikan kepada yang bersangkutan.

 

“ia,memori banding pasti mereka buat” tambahnya.

 

Pada tanggal (8/10/2014) minggu lalu.PN Batam,menyatakan Intan bersalah atas tuduhan pemalsuan dokumen kapal, hingga menjatuhkan vonis selama 2 tahun 6 bulan.

 

Ia dijeratPasal 263 ayat (2) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. kendatipun divonis 2 tahun 6 bulan, tetapi tidak ditahan dengan alasan bahwa masa waktu penahanan telah habis,sehingga yang bersangkutan bebas demi hukum.(tonggam)