Pengacara Minta Majelis Hakim Tunjukkan Surat Penetapan

oleh -24 Dilihat
oleh

BATAM,potretkepri.com-Bali Dalo SH,Penasehat hukum [PH] terdakwa kasus dugaan tindak pidana pemilu Kota Batam,pada persidangan di PN Batam,menanyakan majelis hakim apakah telah mendapatkan surat penetapan dari Mahakamah Agung sebagai hakim yang ditunjuk untuk menangani kasus tindak pidana pemilu Kota Batam.

Majelis yang terdiri dari,Merriwati,Budiman Sitorus,Cahyono,menunjukkan surat penetapan tersebut kepada Bali Dalo yang tengah berdiri didepan para majelis.

Setelah melihat surat penetapan itu,Bali Dalo SH mempertanyakan hakim Merrywati yang bersidang dengan perkara lain,padahal menurut Bali Dalo,sesuai dengan pasal 266 UU nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu DPR,DPD dan DPRD mengatakan,hakim yang menangani perkara tindak pidana pemilu harus dibebaskan dari perkara lainnya.

Merrywati berkata,kasus yang ia sidangkan pagi tadi [10/6/2012] telah masuk kepengadilan jauh-jauh hari sebelum perkara tindak pemilu bergulir ke PN Batam.

“kasus itu jauh-jauh hari telah masuk ke PN”ujar Merry.

Hakim anggota Budiman Sitorus,kepada Bali Dalo SH mengatakan,agar mencacat apa saja terkait persidangan ini serta mempersilahkannya untuk melaporkan ke Mahkamah Agung.

“silakan dicatat,serta laporkan ke Mahkamah Agung”timpalnya.

Setelah itu,sidang berlanjut untuk mendengarkan  keterangan saksi yang hadir  sebanyak 10 orang.[as]