Korban Kekerasan Anak Dibawah Umur Ingin Ikut Ibu Kandung , ” Terhalang Oleh KPPAD “

oleh -22 Dilihat
oleh
sumber foto / google. (potretkepri.com)

Batam ,potretkepri.com- Korban kekerasan anak dibawah umur (AB) yang masih beranjak usia 9 tahun meneteskan air mata dan dilanda kesedihan mendalam , meski telah bertemu dengan ibu yang melahirkannya di Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) namun ia tidak begitu saja bisa meninggalkan RPSA untuk ikut bersama Mega ibu kandungnya karena ‘ terhalang ‘ dan tidak di ‘ izinkan oleh pengurus KPPAD Kepri ‘ , padahal ibu kandungnya telah datang jauh-jauh dari Lampung , tempat dimana AB dilahirkan.

Sebelumnya AB menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh orangtua angkatnya di Batam , dan sejak peristiwa kekerasan tersebut terjadi KPPAD Kepri menangani persoalan ini hingga akhirnya KPPAD Kepri menitipkan korban AB di RPSA diderah Kecamatan Nongsa , Kota Batam. Tidak hanya menitipkan anak tersebut , namun KPPAD Kepri melaporkan Mega ibu kandung AB ke Polresta Barelang dengan laporan melakukan penelantaran dan penjualan anak.

Penuturan Penasehat Hukum (PH) nya , Mega adalah orang yang hidup dibawah garis kemiskinan dan sebelum peristiwa ini terjadi , Mega Hartatik, sedang mengandung anak ke-3 sedangkan putri pertamanya AB sedang duduk di kelas III SD . Kondisi dan kemiskinan keluarga ini mengancam AB terancam putusan sekolah adalah hal yang tidak diinginkan orangtuanya.

Namun , kemudian , ada seseorang Keluarga di Batam bernama ibu ‘Yanti’ yang bersedia untuk menyekolahkan anaknya AB , dan kabar ini mereka dapat dari mertuanya yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di Batam. Meski harus terpisah untuk sementara waktu dari putri ini , langkah ini terpaksa mereka lakukan demi cita-cita putrinya AB untuk tetap bisa mengenyam pendidikan sebagaimana anak-anak lainnya.

Setelah komunikasi antara Mega dan Yanti terhubung , Yanti meminta supaya AB diantarkan ke Jakarta , dimana saat itu , Yanti sedang berada di Jakarta.namun Mega merasa berat karena faktor keterbatasan biaya.Mendengar hal ini , Yanti berkata akan mengganti biaya perongkosan Ayah dan ibu AB jika AB telah diantarkan dari Lampung ke Jakarta dengan ongkos sebesar Rp.5 juta rupiah.

Kemudian , Yanti menghubungi Mega memberitahukan jika anaknya AB telah disekolahkan disalah satu sekolah dasar (SD) di Kota Batam.namun tak disangka , berselang beberapa bulan kemudian , ia mendapat kabar lewat telepon jika anaknya mendapat tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh Yanti dan anaknya AB diambil oleh Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri , hingga ia bergegas datang ke Batam dengan maksud menjemput putrinya tersebut.

Sebagaimana press release dengan judul ” Mega Simiskin dari Lampung , Sungguh Malang Nasipnya , Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula ” yang dikirimkan LBH MAWAR SARON BATAM kepada media ini, Jum`at (19/8/16). Mega , orangtua kandung AB meminta bantuan hukum kepada LBH MAWAR SARON BATAM atas peristiwa ini, supaya ia dapat membawa anaknya (korban AB-red) ikut bersamanya kekampung halamannya di Lampung untuk selanjutnya disekolahnya sebagaimana anak-anak se usianya , dimana KPPAD Kepri tidak menginjinkan`nya untuk membawa AB sepanjang persoalan hukum terkait masalah ini belum tuntas.

Penasehat Hukum , Mega , dari LBH MAWAR SARON BATAM berkata kecewa dan sangat menyayangkan sikap , cara KPPAD Kepri dalam menangani permasalahan anak klien`nya itu , dan mereka menduga KPPAD Kepri seakan tidak peduli dengan kepentingan terbaik bagi AB yang harus segera dipenuhi, yaitu hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk segera berkumpul dengan keluarganya, khususnya ibu kandungnya di lingkungan keluarganya dan hak-hak anak lainnya.

Mereka menambahkan, sebagaimana tertuang dalam PERDA Kepri No. 7 tahun 2010 dan PERGUB Kepri No. 39 Tahun 2011,bahwa dasar pemikiran pembentukan KPPAD Kepri dalam salah satu konsiderannya adalah untuk menjamin terlaksananya upaya pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak di Provinsi Kepulauan Riau.

Dan kemudian dipertegas lagi dengan Pasal 39 PERDA 7/2010 dan Pasal 3 PERGUB 39/2011, bahwa tugas KPPAD KEPRI adalah untuk melakukan sosialisasi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak dan memberikan laporan, saran dan masukan kepada Gubernur dalam rangka perlindungan anak.

” dalam Perda tersebut , tidak memberikan kewenangan kepada KPPAD Kepri untuk mencari-cari kesalahan seseorang dan membuat pengaduan atau laporan kepada pihak berwajib, apalagi untuk tujuan memisahkan anak dari ibu kandungnya, mengekang anak dalam suatu tempat yang asing baginya. Namun KPPAD Kepri diberikan tugas oleh Perda dan Pergub ini untuk memberikan laporan, saran dan masukan kepada Gubernur dalam rangka perlindungan anak ” demikian mereka sampaikan.

Adanya pelaragan dari Komisioner KPPAD Kepri terhadap kliennya Mega , ibu kandung AB akan mereka adukan kepada gubernur Kepri , Ketua DPRD KEPRI serta Komisi IV DPRD KEPRI. sedangkan rencana membuat pengaduan kepada polisi terkait adanya dugaan pelanggaran hukum sedang mereka pertimbangkan.

Terkait ini , KPPAD Kepri belum berhasil dimintai tanggapan hingga berita ini dinaikkan. (amr)