Kejari Batam Lelang Rokok,Pompong dan Mesin Rp50 Juta

oleh -24 Dilihat
oleh

BATAM,potretkepri.com-Kejaksaan Negeri [Kejari] Batam,Rabu [18/6/2014] melelang satu unit kapal pompong,dua unit mesin tempel dan 900 karton rokok terdiri dari dari jenis luffman dan up mile dengan harga lelang sebesar Rp50 juta rupiah.

“rokok merk luffman dan up mile 900 kotak atau dus apa sih namanya?,satu unit pompong dan dua unit mesin”ujar Kasubagbin Kejari Batam,Meilinda pada Rabu [18/6] siang.

Ia mengatakan,dasar hukum untuk melelang rokok tersebut berdasarkan hasil putusan pengadilan,yang dalam petikannya menyebutkan dirampas untuk negara,bukan dirampas untuk dimusnahkan.

“dalam petikannya dirampas untuk negara,artinya bisa dilelang.kemudian,rokok,mesin dan pompong itu satu paket”katanya.

Mengenai harga lelang,lanjut Linda,yang menilai adalah Sucopindo,sedangkan yang menentukan harga lelang adalah Disperindag Batam.

Sedikitnya tiga perusahaan ikut dalam tender ini,satu diantaranya tidak lolos karena tidak lengkap persyaratan dan akhirnya lelang ini dimenangkan PT Altticoz Marketing.[ran]