Kasi Datun : Perkara BAJ Masih Kasasi

oleh -19 Dilihat
oleh
Kasi Datun Kejari Batam,Ridho Setiawan. poto (potretkepri.com)
Kasi Datun Kejari Batam,Ridho Setiawan. poto (potretkepri.com)
Kasi Datun Kejari Batam,Ridho Setiawan. poto (potretkepri.com)

BATAM,potretkepri.com-Perkara perdata ansuransi Bumi Asih Jaya melawan Pemko Batam masih belum tuntas,sampai saat ini kasus tersebut masih menunggu jawaban dari Mahkamah Agung (MA) atau masih dalam tahaf Kasasi.

 

” keputusannya belum ada , masih kasasi  ”  ujar Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara,Kejari Batam,Rido Setiawan kepada media ini dilantai II usai acara pelaksanaan HUT Kejaksaan,Rabu (22/7).

 

Perkara ansuransi BAJ ini mencuat setelah BAJ gulung tikar dan tidak lagi mampu mengembalikan dana Tunjangan Hari Tua (THT) sebesar Rp.112 miliar rupiah untuk ribuan orang PNS Pemko Batam,akibatnya kasus ini bergulir kepengadilan.

 

Entah alasan apa dan apa yang menjadi pertimbangannya,Pemerintah Kota Batam menunjuk Jaksa dari Kejari Batam (bidang Datun) sebagai pengacara negara untuk menangani kasus ini,Namun dalam putusan tingkat PN Batam,mengabulkan sebagian gugatan Pemko Batam dan menghukum ansuransi BAJ untuk membayar sebagian permintaan penggugat (Pemko Batam-red).

 

Tidak sampai disitu,ansuransi Bumi Asih Jaya sebagai (tergugat ) dan Pemko Batam (penggugat) melalui pengacara negara Kejari Batam sama-sama menggunakan hak melakukan banding dan kontra banding.Namun hasilnya,Pengadilan Tinggi Riau mengeluarkan putusan yang intinya menguatkan hasil putusan PN Batam.

 

Selanjutnya.Pemerintah Kota Batam (penggugat) melalui penasehat hukum-nya dari Kejari Batam menyatakan kasasi.Meski telah memakan waktu bertahun lamanya,namun menurut Kasi Datun Kejari Batam , Rido Setiawan belum ada keputusan perkara tersebut sebab masih tahaf kasasi.(as)