Gubernur Terbitkan SK UMK Tahun 2018 , Bupati Bintan : Besaran UMK Harus Disikapi Semua Kalangan

oleh -24 Dilihat
oleh

Bintan – Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Bintan sudah mendapatkan informasi terkait Penetapan UMK ( Upah Minimum Kerja ) Tahun 2018 bagi Tenaga Kerja di Kabupaten Bintan berdasarkan salinan SK Gubernur Nomor.1139 Tanggal 20 November 2017.

Kepala Dinas DPMPTSPTK Kabupaten Bintan Hasfarizal Handra saat ditemui di Kantor DPMPTSPTK , Bintan Buyu , Rabu siang (22/11) mengatakan bahwa terkait hal tersebut, dirinya menyatakan akan secepatnya melaporkan hasil Penetapan SK Gubernur tersebut kepada Bupati Bintan H Apri Sujadi, Sos. Dimana setelah melaporkan hal tersebut, dirinya juga akan segera melakukan langkah-langkah selanjutnya terkait koordinasi kepada pihak-pihak perusahaan di Kabupaten Bintan.

” Tentunya hasil Salinan SK Gubernur Kepri terkait Penetapan UMK Tahun 2018 di Kabupaten Bintan , akan secepatnya kita laporkan ke Bupati Bintan. Setelahnya, kita akan melakukan koordinasi ke instansi-instansi dan perusahaan terkait lainnya ” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos saat dihubungi juga mengatakan bahwa Penetapan UMK bagi Tenaga Kerja di Kabupaten Bintan tentunya harus melalui mekanisme dan aturan-aturan yang sudah berlaku. Terkait besaran UMK yang telah diputuskan dan disampaikan melalui SK Gubernur Kepri, hendaknya harus disikapi dengan seksama oleh semua kalangan baik perusahaan maupun tenaga kerja.

” Terkait penetapan UMK Tahun 2018 yang telah diputuskan berdasarkan SK Gubernur Kepri , Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan akan melakukan koordinasi selanjutnya. Namun, tentunya kita mengharapkan agar putusan besaran UMK, bagi semua kalangan bisa dapat menyikapi dengan sebaik-baiknya. Kita hanya inginkan koordinasi antara pihak perusahaan dan karyawan berjalan dengan baik. Karena hal ini penting bagi keberlangsungan iklim investasi di Kabupaten Bintan ” ujarnya.

Diketahui bahwa berdasarkan SK Gubernur Nomor.1139 , penetapan besaran UMK Kabupaten/Kota Tahun 2018 sebesar ; Kabupaten Bintan: Rp 3.112.618 , Kota Batam: Rp 3.523.427 , Kota Tanjungpinang: Rp 2.565.187 , Kabupaten Lingga: Rp 2.590.116 , Kabupaten Anambas: Rp 2.932.925 , Kabupaten Karimun: Rp 2.845.766 , Kabupaten Natuna: Rp 2.650.475 .(amr).