Gebuki : Pengelola Air Bersih Harus BUMD

oleh -21 Dilihat
oleh
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Kelistrikan Indonesia (L PERKKINDO) juga Ketua DPD LSM Gerakan Berantas Koruspi (Gebuki) Provinsi Kepri, Thomas AE.foto/dok potretkepri.com (as)

BATAM,potretkepri.com-Gerakan berantas korupsi (Gebuki) menyoroti berbagai persoalan tentang pengelolaan air bersih di Kota Batam dari kutipan biaya  pemeliharaan meter, uang jaminan pelanggan (UJL), losses air , pelayanan yang kurang bagus hingga pengelolaan air yang mestinya dikelola oleh Badan Usaha  Milik Daerah (BUMD).

 

Pengelolaan air bersih oleh PT ATB menimbulkan pertanyaan.menurut aktivis Kota Batam ini,bahwa sebelumnya ditahun 1994 Otorita Batam sebagai penyedia air  baku membuat perjanjian dengan tiga perusahaan sebagai perusahaan pengelola air bersih.Selain itu,berdasarkan permendagri nomor 23 tahun 2006 pengelola air  bersih seharusnya BUMD bukan perusahaan swasta.

 

Berdasarkan pada surat ijin prinsip no.1514/ASKA I / UM-09/VI/94 tertanggal 3 Juni 1994 tentang kerjasama pengelolaan air bersih di Batam,yaitu antara  Otorita Batam (Bp Batam-red) dengan konsorsium Biwater International Limited , PT.Bangun Cipta kontrakor dan PT.Sybata Cemerlang.yang mana sehari sebelumnya  yaitu pada tanggal (2/sep/1994) melalui surat perjanjian kerjasama nomor.067/UM-PERJ/IX/1994 dan ditandatangani para pihak bersangkutan.Namun kemudian,ketiga  perusahaan ini membentuk perusahaan ATB sebagai  pengelola air bersih di Kota Batam.

 

Thomas menegaskan sebagaimana tertuang didalam permendagri nomor.23 tahun 2006 tentang pedoman teknis dan tata cara pengaturan tarif air minum pada  perusahaan daerah (PDAM) serta ketentuan umum didalam permendagri itu ditegaskan bahwa pengelola air minum adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang  bergerak dibidang pelayanan air minum,sementara PT. Adhya Tirta Batam (ATB) tidak lain adalah perusahaan swasta bukan milik BUMD.
 

                                                  LOSSES AIR ATB.
Losses lanjut dia,merupakan kehilangan atau kerugian yang diderita perusahaan PT. ATB dari dampak maraknya pipa yang bocor atau disebabkan pencurian air  oleh oknum yang tidak bertanggungjawab atau perusahaan tertentu.Namun losses bisa juga dikarenakan dugaan adanya petugas atau oknum di ATB yang bermain mata
dengan pelanggan khususnya pelanggan yang besar.

 

Ironisnya,konsumen atau pelangan ATB dibebani oleh losses itu dengan berbagai sanksi dari pembayaran
penyambungan instalasi , denda , hingga dikutip biaya perawatan meter dan dikutip uang jaminan pelanggan.

                                                  AIR SERING MATI.
Masih menurut Thomas.dampak buruk bagi kehidupan masyarakat terjadi dikarenakan seringnya air ATB mati.tidak hanya pelanggan rumah tangga yang  dirugikan,namun pelanggan lainnya seperti pengusaha es , catering , laundry , restoran , kantor pemerintahan , hingga penginapan dan losmen turut merasakan kerugian.

 

Namun sejauh ini kepada pelanggan,PT.ATB hanya beralasan klasik dan minta maaf.misalnya ATB beralasan matinya air dikarenakan paktor cuaca panas , musim kemarau , karena perbaikan jaringan hingga alasan PLN mati,meskipun sebenarnya PLN hidup.

                                               Biaya Perawatan Meter.

Didalam konsesi disebutkan.konsumen wajib membeli meter air dari perusahaan konsesi jika mau menjadi pelanggan,itu artinya meter ait tersebut milik pelanggan.

 

Namun demikian,ATB berkata tidak pernah menjual meteran air kepada pelanggan dan meteran air tersebut merupakan aset perusahaan.Timbul pertayaan,kalau meter air yang ada dipersil konsumen milik ATB,lantas mengapa biaya perawatan meter air dibebankan kepada pelanggan sebesar Rp.10.000; per bulan.(red).