Dua Nakhoda Kapal Penyeludup Mengaku Bersalah

Hukum334 Dilihat

penyeludupBatam , potretkepri.com-Dua orang nakhoda kapal pembawa barang seludupan , beras , barang seken dan gula , dari Jurong Pot Singapura ,mengakui kesalahannya dan memohon keringanan hukuman kepada Majelis hakim dipersidangan PN Batam , Senin (26/9).

Kedua terdakwa adalah , Salam Harahap , nakhoda kapal KLM Surya Indah , GT.142. dengan Awin Pranoto , nakhoda KLM Raja Persada I GT , 103. Sidang agenda pembacaan pleidoi ini , dipimpin Edward Haris Sinaga dengan anggota anggota Endi Nurindra Putra dan Egi Novita.

Kedua terdakwa hadir mengikuti sidang didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) Eliswita SH. usai Penasehat Hukum (PH) terdakwa membacakan nota pembelaan , kemudian kedua terdakwa turut menyerahkan ketas maff berwana merah yang berisikan surat pembelaan pribadi diserahkan kepada Ketua Majelis dan dibacakan oleh Ketua Majelis.

” inti dari pleidoi pribadi ini adalah , meminta keringanan hukuman. dimana terdakwa ada yang memiliki lima orang anak , sedangkan terdakwa adalah tulang punggung keluarga , mengaku salah karena perbuatannya anak dan isterinya jadi sengsara. kemudian terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.” tutur Edward Haris , Sinaga.

Sementara itu , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyanto , berkata tetap pada pendiriannya.Sebelumnya , kedua terdakwa penyeludup beras , gula dan barang bekas ini , dituntut ringan oleh JPU , Triyanto , dengan tuntutan satu tahun dan  enambulan , denda Rp.100 juta , subsider 3 bulan.(amr)