DPRD Kota Batam Setujui Ranperda Penataan PKL

Parlemen345 Dilihat
Aggota Komisi I DPRD Batam,Harmidi . sumber foto / facebook.com (www.potretkepri.com)
Aggota Komisi I DPRD Batam,Harmidi Husen. foto/ dok. (www.potretkepri.com)

Batam , potretkepri.com-Anggota Komsi I DPRD Kota Batam , Harmidi Husein ,mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang telah disetujui oleh Walikota Batam , HM Rudi SE. ” kalau mengenai pengesahan Ranperda penataan PKL tentulah kita dukung. Yah kita mendukung ” ujar nya di Swiss Bel Hotel , (6/3).

Meski begitu lanjut dia.Ia menyarakan untuk lebih detailnya supaya menanyakan hal ini kepada Ketua Pansus pembentukan Ranperda tersebut, mengingat dirinya memegang jabatan sebagai Sekretaris Pansus. ” boleh juga ditanya lagi kepada pak Uba ,beliau ketua-nya . kalo saya kan sekretaris ” sambungnya.

Dikatakannya.yang sifatnya ranperda yang bertujuan untuk meningkatkan membantu masyarakat dan yang bertujuan untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan tentu akan kita dukung supaya bisa disahkan menjadi sebuah peraturan daerah (Perda). ” jika sudah disahkan menjadi perda , tentu PKL sudah mempunyai payung hukum dalam bekerja atau berdagang” katanya.

Pada minggu lalu ,dalam Rapat Paripurna pembahasan tanggapan dan pendapat Walikota terhadap Ranperda Penataan dan Pemberdayaan Perdagangan Kaki (PKL) sekaligus pembentukan Pansus,kala itu sebanyak tujuh Fraksi  di DPRD Batam mendukung pembentukan Ranperda tersebut.(hen)