Banyak Pengaduan Masyarakat,DPRD Sahkan Perda Perlindungan Anak

oleh -19 Dilihat
oleh
foto / net. (potretkepri.com)
foto / net. (potretkepri.com)
foto / net. (potretkepri.com)

Batam,potretkepri.com-Berkaca dari beberapa kasus kekerasan yang menimpa anak dibawah umur baik secara nasional dan secara khusus di Kota Batam menjadi perhatian serius bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam.

Meski Undang-Undang perlindungan terhadap telah ada,namun DPRD Batam tetap berusaha untuk meningkatkan perlindungan kekerasan yang mengintai anak dibawah umur tersebut dengan cara menggodok Peraturan Daerah.dan Perda itu telah disahkan beberapa waktu lalu.

” perda ini bertujuan untuk semakin meningkatkan perlindugan terhadap anak dibawah umur,dan semoga saja dengan adanya perda ini bermanfaat untuk mengurangi tindak kejahatan terhadap anak “
Katanya.

Politisi Partai Hati Nurani Rakyat, Kota Batam ini mengaku jika dirinya beberapa kali menerima pengaduan dari masyarakat terkait tindak kekerasan yang terjadi terhadap anak.

Adapun bentuk tindak kekerasan yang ia maksud adalah berupa pemukul yang dilakukan orangtua terhadap anak,dengan latar belakang masalah anak larut bermain game di warnet,pulang larut malam dan sebagainya.

Menurutnya,anak dibawah umur yang dipukul oleh orangtua sekalipun dengan alasan tersebut diatas dapat dikatakan sebagai bentuk tindakan kekerasan.” itu masuk tindakan kekerasan”katanya.

Ditambahnya.tindakan kekerasan terhadap anak bisa terjadi dari orang lain hingga orang terdekat yang berada disekeliling kita,dengan adanya perda perlindungan terhadap anak dapat dijalankan secara bersama oleh berbagai unsur ,masyarakat ,hingga perangkat terendah pemerintahan ,seperti RT dan RW. (henri P)