Agen TKI Nyambi Bawa Sabu, Tertangkap di Bandara Hang Nadim

oleh -28 Dilihat
oleh
Taufik , terdakwa sabu ,seberat 100 gram , mengikuti sidang pmeriksaan saksi di PN Batam , Rabu (16/6/16) foto / as ( potretkepri.com)
Taufik , terdakwa sabu ,seberat 100 gram , mengikuti sidang pmeriksaan saksi di PN Batam , Rabu (16/6/16) foto / as ( potretkepri.com)
Taufik , terdakwa sabu ,seberat 100 gram , mengikuti sidang pmeriksaan saksi di PN Batam , Rabu (15/6/16) foto / as ( potretkepri.com)

Batam , potretkepri.com- Mimpi Taufik untuk mendapatkan upah sebesar Rp.10 juta rupiah dari hasil membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Surabaya seberat – + 100 gram kandas sudah .

Bahkan kini nasipnya sebagai terdakwa setelah ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai di Bandara Hang Nadim Batam , pada tanggal (16 Maret 2016 ) silam.

Didalam persidangan PN Batam , saksi penangkap ( petugas Bea dan Cukai ) menerangkan , pada awalnya mereka mencurigai barang bawaan yang dibawa oleh terdakwa , setelah dilakukan pemeriksaan isi didalan tas tersebut petugas menemukan serbuk kristal dan setelah di uji ternyata narkotka jenis sabu yang diperkirakan sekitar 100 gram.

” saat lewat dari mesin Ex-ray didalam tas terdakwa ada yang dicurigai , setelah dicek , ternyata ada barang serbuk kristal didalam DVD milik terdakwa , kemudian setelah dilakukan pengujian ternyata bahan kristal itu adalah sabu ” tutur saksi dipersidang PN BatamĀ  (15/6/16).

Saksi mengatakan , berdasarkan keterangan terdakwa , sabu tersebut ia bawa dari Malaysia melalui seseorang bernama Din , sedangkan yang menyuruhnya untuk membawa sabu itu adalah Helmi yang dikatakan bertempat tinggal didaerah Lombok , dan keterangan saksi ini dibenarkan oleh terdakwa.

Dalam keterangan terdakwa , ia berangkat ke Malaysia untuk mengantarkan TKI dan sepulangnya dari Malaysia ia nyambi membawa sabu seberat – + 100 gram atas order dari Helmi , dengan upah sebesar Rp.10 juta rupiah .

” barang itu saya ambil dari Din , (WN Malaysia ) karena saya disuruh Helmi untuk membawanya ke Surabaya dengan upah Rp.10 juta untuk 100 gram , jika berhasil. dari Malaysia saya naik Ferry Situlang Laut , dan di Bandara hang Nadim saya tertangkap ” katanya.

Hebatnya lagi , terdakwa Taufik mengakui jika ia baru dua kali membawa sabu dari Malaysia ke Indonesia . meski ia sadar jika tertangkap di Malaysia hukuman`nya jauh lebih berat , namun ia tetap nekat dengan alasan harga sabu di Malaysia jauh lebih murah jika dibandingkan di Indonesia.

Sidang Pemeriksaan saksi ini dipimpin Tiwik bersama dengan dua orang Hakim anggota , dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung . Sementara terdakwa hadir dipersidangan tanpa didampingi penasehat hukum. (ran)